Rame-Rame Bahas UU ITE
Filed Under (Articles, Blogging, Dunia Online, Point of View) by Ferry Prima on 07-06-2009
Kasus yang dialami oleh Ibu Prita memang menggemparkan. Bukan karena anggapan masyarakat yang merasa Ibu Prita tidak bersalah, namun banyak orang menilai kalau hal ini tidak akan terjadi bila UU ITE dibuat dengan lebih konkrit. Karena penasaran saya baca juga UU tersebut dan mendapati bahwa kasus ini sebenarnya bukan hanya kasus Ibu Prita semata, melainkan kasus semua pengguna internet di Indonesia, termasuk para blogger-blogger. Kalau tidak waspada, bisa-bisa besok kita yang dituntut karena telah melakukan kesalahan. Jadi, alangkah baiknya bila kita sedikit buka mata, buka pikiran, buka baju dan buka celana agar kita bisa lebih melek hukum.
Bagi kalian yang juga pengen tahu keseluruhan isi UU ITE baca di sini tapi nanti saya ga akan memaparkan semua isi Undang-Undang tersebut, melainkan hanya beberapa poin yang saya anggap perlu diketahui oleh semua orang yang memiliki atau baru ingin membuat sebuah website / blog. Oke dah tanpa basa-basi lagi, ini dia poin-poin penting UU ITE beserta pendapat saya :
BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
- Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
> Saya rasa cukup jelas. Prinsipnya adalah First come first serve.
- Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
( Penjelasan UU : Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.)
> Kira-kira ada berapa banyak merek yang terdaftar yah? Apa kita perlu mengecek semua merek sebelum membeli sebuah domain? Repot juga yah.. Mulai sekarang harus lebih waspada nih.. - Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
(Penjelasan UU : Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunaka nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
> Kalau kita mempunyai nama domain yang sama dengan sebuah badan usaha apa bisa disebut dengan “menghalangi”? Dan untungnya nama saya bukan Brad Pitt, nanti dikira ingin mendompleng reputasi orang terkenal lagi hoho..
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
( Semua penjelasan UU pada pasal 27 adalah “cukup jelas” )
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
> Hati-hati buat kalian yang punya website mesum, nanti kena UU ITE lho.. - Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
> Untung saya ga suka judi - Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
> Nah ini dia poin yang menyebabkan Ibu Prita dipenjara dan mungkin ini poin yang paling membutuhkan perhatian ekstra karena belum ada deskripsi konkrit untuk kata penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga protes seorang konsumen pun bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. - Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
> Jelas sekali
Mungkin itu saja dari saya. Semoga bermanfaat buat kalian. Dan saya ingin mencamkan satu hal bahwa artikel ini bukan ditujukan untuk memojokkan hukum Indonesia atau pembuat hukumnya, jadi tidak ada unsur penghinaan di sini. Jujur saja, saya ga mau dimasukkan ke dalam penjara hanya karena menulis di blog saya sendiri hihi.. Semoga saja kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat tetap ada dan semoga hukum Indonesia bisa lebih konkrit dan lebih baik lagi dari sekarang. SAY YES TO INDONESIA !!
Related posts:







yah.. begitulah kalau udah ada korban baru deh rame-rame bahas.
Taktiku´s last blog post..Britney Spears Tampil Telanjang Dada
hoho… iya.. tadi baru baca koran, ternyata di luar negeri pasal penghinaan, pencemaran nama baik dll sudah dihapus dari hukum pidana. jadi pihak terdakwa hanya bisa dijatuhi hukuman denda (no penjara), itu pun di sesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tersebut..
Tapi, ga boleh lah banding2in negeri kita sama punya orang lain
kekekeke
terus terang UU ITE ini baru saya dengar ketika masalah Prita jadi pemberitaan media masa. sebetulnya pernah dengar sebelumnya tapi tidak tahu isinya apa. baru setelah kasus ini meledak saya mulai cari-cari informasi. takut saya juga kena nantinya….terims Mas atas penjelasannya.
Haris´s last blog post..Melirik Wordpress Theme Karya Nurudin Jauhari
Haha..Indonesia itu lucu..Hukum-nya bener2 aneh..Orang salah dibilang ga salah, orang ga salah dibilang salah..

Yah, masih terlalu besar individualisme di masy. Indo sendiri..
Yah kita sebagai anak muda majukan Indo aja dah..Biar ga gini lagi..
Niko Satria´s last blog post..Tenang…
@ Haris : sama2 mas haris… semoga ga ada lagi yang dituntun karena pencemaran nama baik lagi yah.. apalagi kita yang punya blog, duh harus mikir dua kali skrg untuk nge post hoho
@niko satria : Wuihhh… SEMANGAT MU LUAR BIASA ! TOP
waw, keren pak cik, saya sedikit mulai tahu penting dan gg pentingnya UU ITE tersebut hehheh semoga kita tahu uu ITE trsebut, keep posting
dapid´s last blog post..Mengenal Beberapa Pesan Kesalahan Akses Internet
Kalau semua pengguna internet ini mendapatkan kemudahan terhadap informasi update tentu semua akan jelas terhadap UU ini, misal kalo ada yang baru buka inet ada warning UU yang tiap harinya muncul berurutan per pasal setiap hari. lama2 doktrin ini akan dihafal oleh masyarakat
pututik´s last blog post..Vanbook A1N70T dari Alnect Komputer
@dapid : eheh.. iya.. semakin kita tahu, semakin bisa kita waspada .. asal jangan jadi ketakutan aja (kayag saya ini
)
@pututik : iya betul juga. Ada baiknya para pengguna internet memang mengetahui hukum2 yang mngatur.
tampaknya UU ITE memang perlu di sosialisasi kan lagi
Hmm..kalo yang menyediakan software bajakan itu kena uu ite juga kan..
@starwrite : bajakan berarti penyelewengan hak cipta.. mungkin UU ITE ga kena, tapi pastinya kena UU HAK CIPTA hehehe.. ati2 aja sih kalo bikin web begituan, yang penting domain nya di private whois ajah..
UU ITE memang jadi bahan omongan paling joss saat ini . . .
beberapa hari lalu saya sempat membaca notes Facebook teman saya . . .
isinya kurang lebih mempertanyakan apakah kasus Bu Prita hanya sekedar digunakan sebagai media sosialisasi dan publikasi UU ITE???
Jadi kan selama ini masyarakat belom tau tentang keberadaan UU ITE . . .
di sisi lain, mulai sekarang kedepan yang namanya Download MP3 Terbaru kayaknya bakal susah terkait larangan pen-transmisian data/ file bukan hak milik yang tercantum dalam UU ITE
tuwagapatma´s last blog ..Titi Kamal feat Anji Drive – Resah Tanpamu
kalau untuk pelanggaran hak cipta seperti itu sepertinya sudah sangat mustahil untuk dihentikan sih. kalaupun ada cyber police yang menangani, seberapa jauh dia bisa meladeni bajak2an itu?? mau ngurusin rapidhshare aja sudah setengah mati
Untuk pendapat teman anda soal bu prita sangat menarik sekali yah
kalo di HI orang bilang itu controversial theory
tengs yah dah main ke blog saya. salam kenal
Wah, kalau seperti itu bunyi pasalanya ya berat Mas. Karena titik tolak nya ke perasaan si pihak yg dikomplain/dirujuk. Perasaan terhina kan subyektif banget. Tapi memang benar kita harus terapkan azas hati2. Wong yg nulis surat pembaca di koran saja ada yg masuk penjara. Good posting. Betul2 yg kita butuhkan saat ini.

Btw, ini kunjungan pertama saya. Nice blog
Adi F. Paputungan´s last blog ..Gravatar: Makin akrabkan para Blogger
@adi : iyah mas, skarang semuanya serba hukum. Kalau kita ga tahu hukum, bisa2 kita jadi orang paling jadul di internet hehe.. tengs dah main ke blog saya mas
salam kenal