Rame-Rame Bahas UU ITE

Filed Under (Articles, Blogging, Dunia Online, Point of View) by Ferry Prima on 07-06-2009

Kasus yang dialami oleh Ibu Prita memang menggemparkan. Bukan karena anggapan masyarakat yang merasa Ibu Prita tidak bersalah, namun banyak orang menilai kalau hal ini tidak akan terjadi bila UU ITE dibuat dengan lebih konkrit. Karena penasaran saya baca juga UU tersebut dan mendapati bahwa kasus ini sebenarnya bukan hanya kasus Ibu Prita semata, melainkan kasus semua pengguna internet di Indonesia, termasuk para blogger-blogger. Kalau tidak waspada, bisa-bisa besok kita yang dituntut karena telah melakukan kesalahan. Jadi, alangkah baiknya bila kita sedikit buka mata, buka pikiran, buka baju dan buka celana agar kita bisa lebih melek hukum.

Bagi kalian yang juga pengen tahu keseluruhan isi UU ITE  baca di sini tapi nanti saya ga akan memaparkan semua isi Undang-Undang tersebut, melainkan hanya beberapa poin yang saya anggap perlu diketahui oleh semua orang yang memiliki atau baru ingin membuat  sebuah website / blog. Oke dah tanpa basa-basi lagi, ini dia poin-poin penting UU ITE beserta pendapat saya :

BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
    > Saya rasa cukup jelas. Prinsipnya adalah First come first serve.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
    (
    Penjelasan UU : Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.)
    > Kira-kira ada berapa banyak merek yang terdaftar yah? Apa kita perlu mengecek semua merek sebelum membeli sebuah domain? Repot juga yah.. Mulai sekarang harus lebih waspada nih..
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
    (Penjelasan UU : Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunaka nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
    > Kalau kita  mempunyai nama domain yang sama dengan sebuah badan usaha apa bisa disebut dengan “menghalangi”? Dan untungnya nama saya bukan Brad Pitt, nanti dikira ingin mendompleng reputasi orang terkenal lagi hoho..

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
( Semua penjelasan UU pada pasal 27 adalah “cukup jelas” )

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    > Hati-hati buat kalian yang punya website mesum, nanti kena UU ITE lho..
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    > Untung saya ga suka judi
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
    > Nah ini dia poin yang menyebabkan Ibu Prita dipenjara dan mungkin ini poin yang paling membutuhkan perhatian ekstra karena belum ada deskripsi konkrit untuk kata penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga protes seorang konsumen pun bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
    > Jelas sekali

Mungkin itu saja dari saya. Semoga bermanfaat buat kalian. Dan saya ingin mencamkan satu hal bahwa artikel ini bukan ditujukan untuk memojokkan hukum Indonesia atau pembuat hukumnya, jadi tidak ada unsur penghinaan di sini. Jujur saja, saya ga mau dimasukkan ke dalam penjara hanya karena menulis di blog saya sendiri hihi.. Semoga saja kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat tetap ada dan semoga hukum Indonesia bisa  lebih konkrit dan lebih baik lagi dari sekarang. SAY YES TO INDONESIA !!

Related posts:

  1. Domain Parking – Cari duit ala pemalas
  2. Cara Kerja Domain Parking
  3. Dukungan untuk Ibu Prita
  4. Barca, Pagerank, dan Shoemoney

Comments:

(15) Comments for the first post!

Post a comment

CommentLuv Enabled